Bongkar dan Tangkap Mafia Solar Subsidi di SPBU 34.168.21, Jl. Raya Babakan Madan
Babakan Madang, Kabupaten Bogor
Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sangat terlihat rapih dan terkesan aman tanpa adanya pengawasan yg ketat di SPBU 34.168.21, Jl. Raya Babakan Madang, Kadumangu, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (13/08/25), pkl 00.00 dini hari.
Terlihat 1 mobil Pajero Sport, dengan lenggangnya sedang mengisi Solar Subsidi dan bolak balik di SPBU tersebut, diduga modus operandinya menggunakan Plat nomor yang bisa dilepaskan/di slot keatas dan digunakan untuk mengisi BBM jenis Solar tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh pihak SPBU Andri selaku pengawas pada malam hari itu, “kami tidak melihat adanya kejanggalan atas pengisian mereka karna plat nomornya beda beda”, ujar Andri. “Kami juga akan menindak dan kerjasama dengan polisi kalau ada pemain Solar disini” ketusnya lagi.
“Kami juga gak tau harus bagaimana menangani permasalahan ini, dan kami harus melapor kemana jika ada penyalahgunaan BBM Solar ini dilapangan” ujar
Agus selaku operator SPBU akhirnya menambahkan di sesi wawancara tersebut “Bang klo bisa mainnya jangan ke kantor langsung. masalah nya ini kan management baru di sini pasti melebar kemana mana” balas Agus di pesan aplikasi wa.
Hemat penulis, Para pelaku diduga masih satu komplotan juga, dalam artian pelaku gunakan mobil yang sama tapi nomor plat berganti ganti tuk menyesuaikan kode barkod pembelian BBM”
Seperti yang kita ketahui Meskipun Pajero Sport secara teknis bisa menggunakan solar, mobil ini umumnya tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang berhak mendapatkan solar subsidi. Dalam penyalahgunaan Solar Subsidi oleh Beberapa pemilik mobil Pajero Sport, yang seharusnya tidak berhak mendapatkan solar subsidi karena status sosial ekonomi mereka, tidak boleh tetap mengantre dan tidak boleh mengisi solar subsidi di SPBU.
“Kuat dugaan pemilik Pajero Sport memodifikasi tangki mobil mereka untuk menampung lebih banyak solar, bahkan hingga ratusan liter, kemudian mengisi solar subsidi dengan tangki yang sudah dimodifikasi tersebut”.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak:
Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Meminta APH dan pihak Pertamina dan BPH MIGAS segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan solar subsidi, termasuk penangkapan dan proses hukum lebih lanjut. Dan menghimbau Masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.
Kelalaian yg belom di ketahui dilakukan secara sengaja kah atau memang kehilapan, dengan artian tidak benar adanya permainan seperti yg di temukan akhirnya menuai tanggapan dari aktifis hukum pemerhati migas Marjuddin Nazwar yg juga sebagai Sekjen DPP Pusat IBU PRABU 08, Yang dengan tegas dan terkesan memaksa agar BPH Migas Dapat Berkerjasama Dengan Mabes Polri Tuk Mengungkap Temuan Tersebut.
“Ya,,kami sangat menyayangkan masih adanya tindakan tidakan kecurangan dalam pelayanan publik yg terindikasi adanya kerjasama antara Pelaku Pidana Migas dengan Pihak SPBU, Untuk itu kami mendesak dan meminta kepada Pimpinan Pertamina Melalui BPH Migas berlaku tegas dalam memberikan sanksi kepada Pihak SPBU ketika temuan oleh masyarakat itu menjadi petunjuk atau bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum secara bersama sama”. Tegasnya sembari menutup ponselnya. (Red)