Diminta Tertibkan Dan Segera Tangkap Para Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Tanpa Pajak
KAB.BEKASI – SOKSIMEDIA.COM
Semakin maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita bea cukai di Jl. Tarumajaya Raya No.5, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin merajalela tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kabupaten bekasi.
Diduga rokok ilegal ini sangat bebas di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan pendapatan negara dengan ada nya peredaran rokok ilegal ini.
Dikonfirmasi salah satu penjaga kios kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya, “ini punya Wagimin selaku Boss disini”, Ujar Penjaga kios.
“Harga rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp170. 000 hingga Rp180.000 per slop”, Ujarnya lagi.
Saat dijumpai dikantor Ketua PWPDI Bekasi Raya, Paulus Witomo berkomentar “Praktik peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak” Ujarnya.
Masih dengan Paulus Witomo ketua PWDPI Bekasi Raya yang sangat kritis dengan Penegakan Regulasi peraturan perundang undangan, dikatakannya (Standar Kwalitas dan Keamanan tentu menjadi serta mert terukur akibat dampak Rokok non bea cukai / ilegal),tegasnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Hemat Penulis Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga bea cukai setempat, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini, dimana bisa merugikan pemasukan negara khusus nya di wilayah pemerintah Kabupaten Bekasi.
(Red)