BEKASI, SOKSIMEDIA.COM | Seorang kuasa hukum berinisial (RK) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh mantan kliennya, (Inay), atas dugaan penipuan dan perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian materil. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/1619/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA sejak Rabu, 9 Juli 2025.
Berdasarkan laporan, (Inay) memberikan kuasa kepada (RK) pada 24 Agustus 2024 untuk menangani suatu perkara. Namun, klien menilai kinerjanya tidak profesional dan justru membuatnya menjadi terlapor.
Lebih lanjut, (RK) diduga meminta uang sebesar Rp15.002.500 melalui anak korban, (HNY), dengan alasan “biaya kepolisian”. Bukti transfer dan percakapan WhatsApp menunjukkan permintaan tersebut disertai instruksi untuk merahasiakan tujuan penggunaan dana.
”Assalamualaikum teh HNY, maaf untuk biaya kepolisian bisa transfer ke rekening saya sebelum jam 11,” tulis (RK) dalam chat. “Nanti untuk bukti transfernya jangan sebutkan biaya untuk kepolisian.”Jelasnya.
Kini menjadi Sorotan Keras dari Sekjend DPP Ibu Prabu dan Tuntutan Respons Cepat pihak kepolisian. Marjuddin Nazwar, Sekjen DPP Ibu Prabu, yang mendampingi pelapor, menyayangkan lambannya penanganan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Padahal, laporan telah masuk 2 hari tanpa tindak lanjut pemanggilan tersangka.
”Kami kecewa dengan proses penyelidikan yang belum presisi. Terlapor jelas menjadikan polisi sebagai alat bisnis, seperti terlihat dalam bukti chat. Ini merugikan nama institusi,” tegas Nazwar saat dikonfirmasi media (11/7).
Ia menegaskan, Polri harus bertindak tegas agar tidak terkesan diam atau nyaman dengan praktik semacam ini.
Kasus ini melanggar, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang. Serta Kangkangi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan kuasa hukum menjaga kepercayaan klien.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi. (RED)
(Cc.File _ BID.KOMINFO_SOKSI)