Pekanbaru – SOKSIMEDIA.COM
Pemberitaan yang diduga ada unsur body shaming terjadi kembali, Lalu, apakah pelaku body shaming dapat dipidanakan? Ternyata, pelaku body shaming dapat dipidanakan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan, serta pelaku memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 315 KUHP.
Kali ini Saudara Hondro warga Pekanbaru yang belakangan ini diberitakan media terkait tentang dirinya, dalam pemberitaan tersebut tidak jelas itu dari bahasa siapa, apakah pihak redaksi ataupun pihak lain.
Dalaam berita tersebut diceritakan kantor Saudara Hondo yang di tuding tidak memiliki ijin IMB serta redaksi menilai bahasa yang ditulis sangat tidak pantas karena sudah mengarah body shaming.
Saudara Hondro pada saat ditanyakan tentang berita itu melalui WA Pribadinya mengatakan, “tidak perlu saya klarifikasi berita mantan pasien RS jiwa yg di duga menderita penyakit ayan ( sakit saraf), baru bisa saya jawab apabila di tunjukkan surat sembuh dari RS jiwa” tulis Saudara Hondro kepada redaksi,Minggu (2/4/23).
Perlu diketahui Saudara Hondro adalah pengusaha beberapa media portal berita yang cukup dikenal di linggkup pemerintahan, serta individu yang humanis kepada siapapun.
Berbagai Kalangan Menangapi :
Seperti dilansir dan dikutip dari beberapa media online prihal IMB dan Tehnik Mengunakan Etika jurnalistik bahkan sampai telaah kajian hukum pidana, dalam hal itu Marjuddin Nazwar Salah Satu Aktifis Pemerhati Sosial mengatakan kalolah hal itu prodak media harus menjadi masalah pidana tentunya lebih dulu diadakan persidangan di dewan pers untuk mendapati inkra putusan peradilan pers berupa rekomendasi pelaksanaan hukum pidana terhadap pelaku dan pemilik media karna kita bicara prodak jurnalistik. Ujarnya.
Marjuddin mengatakan yah hal itu tidak boleh terulang atas kesalahan pengunaan 5 W + 1 H Saat dilapangan dan pastinya gunakan hati nurani juga sebaliknya pihak yang akan dikonfirmasi tentunya legowo atas hal hal yang sertamerta dapat diperlihatkan atau ditelusuri guna tindaklanjut berita tersebut, tutupnya. (RED)
BID.KOMINFO_SOKSI