• Jum. Mei 16th, 2025

SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA

Pengelolaan Bantaran Sungai Cipamingkis Kab.Bogor Kuat Dugaan Adanya Manipulasi Data Yang Terkesan Dipaksakan Terkait Kajian/Tellaah Dampak  Pencemaran Lingkungan.. !!

JONGGOL, BOGOR – SOKSIMEDIA.COM | Pengelolaan wisata bantaran Sungai Cipamingkis di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menuai polemik. Meski diklaim sebagai pendorong ekonomi warga, muncul dugaan ketidakjelasan legalitas, inkonsistensi data, dan potensi penyimpangan penggunaan dana desa.

‎Kades Klaim Wisata Non-Musiman, Tapi Ada Fakta Berbeda. Kepala Desa Sukanegara, Ahmad Yani, dalam konfirmasi Minggu lalu (1/5), menyatakan bahwa wisata yang dikelola BUMDES ini bukan musiman dan ramai setiap minggu, sehingga mampu memberdayakan ekonomi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan bantaran sungai sebagai destinasi wisata telah mendapat restu dari Dinas Pariwisata setempat hingga kunjungan Kementerian.

‎”BUMDES sudah memenuhi syarat badan hukum, yang penting memberdayakan warga sekitar,” tegasnya. Menurutnya, tidak diperlukan izin khusus karena BUMDES sebagai pengelola telah memiliki legitimasi.

‎Namun, fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan Kades. Berdasarkan investigasi, wisata bantaran Sungai Cipamingkis telah beroperasi sejak 2020 di bawah Pemdes Sukanegara, sementara BUMDes baru memiliki badan hukum pada 2024. Artinya, selama 2020-2023, pengelolaan menggunakan anggaran dana desa (DD) tanpa payung hukum BUMDES.

‎Sehingga muncul Dugaan Inkonsistensi data dan Potensi KKN, Sejumlah kalangan masyarakat menilai ada ketidaksesuaian data dan pencitraan dalam pernyataan Kades, Pertama Legalitas BUMDES.  Jika BUMDes baru berdiri 2024, bagaimana status pengelolaan 2020-2023? Apakah ada penyalahgunaan dana desa?

‎Dampak Nyata terhadap Warga. Klaim pemberdayaan masyarakat dipertanyakan. “Masyarakat mana yang diberdayakan?” Pengangguran masih tinggi,”ungkap salah satu sumber yang enggan namanya disebutkan.

‘”Penggunaan bantaran sungai sebagai wisata seharusnya memerlukan izin lingkungan dan rekomendasi instansi terkait”.

‎Merespons temuan ini, Kalangan Praktisi Hukum juga Aktifis Pemerhati Konstilasi Pelaksanaan Tugas Dan Pungsi Pejabat & Aparatur Penyelenggara Negara (ASN),  Salah satunya Mhd. Said Stiawan Wakil Ketua DPP LSM BERKOORDINSI  yang berkantor di Sekretariat bersamana Jln.Hayam Wuruk IV BD.RT 06 / RW 02 Kel Kebon Kelapa – Kec.Gambir Kota Jakarta Pusat – DKI.JAKARTA. Dikatakannya Percepatan pembangunan, audit dokumen dan keuangan harus segera dilakukan untuk memastikan apakah Akuntabilitas penggunaan dana desa selama 2020-2024.

Bila dirunut kembali kebelakang jutru diduga banyak hal atau perbuatan non eksaminasi data/berkas “Diduga Abscur / Tidak Jelas” pada sesi peralihan pengelolaan dari Pemdes ke BUMDES.  Nah hemat kami sesuai telaah atas Dampak riil penggolahan wisata didapati justru tidak sesuai fenomena yg terjadi, terlebih lagi tidak terlihat adanya  peningkatan yg signifikan pada perekonomian juga kesejahteraan masyarakat di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,   Tegas Mhad. Said Stiawan

Ditambahkannya, Tim (Data, Hukum dan Perkara Pengawasan Melekat) atas Hal Dimaksud telah dibentuk oleh Ketum LSM berserta jajaran DPP LSM BERKOORDINSI, untuk itu harapan kami kirannya masyarakat pun mau berkerjasama guna menandatangani Surat Pernyataan – Mosi Tidak Percaya?Keberatan Warga Seputar Bantaran Sunggai..! kepada masyarakat setempat yang membenarkan sulitnya mendapat peningatan ekonomi apa lagi menjadi manfaat tepat guna tuk mensejahterakan rakyat di bantaran sungai  “Jika kesejahteraan dan ekonomi masyarakat ditemukan berbanding terbalik atau tidak Sejahtera dalam Perekonomiannya maka hal itu bisa  saja mengarah pada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme),”tegas M.Stiawan Selaku Aktifis Perubahan Dengan Lantangnya, Sembari menegaskan himbauan Agar Seluruhh Intutusi Hukum Turut Mencermati dan Ambil Andil Adanya Dilema Hukum Yg Sedang Terjadi

‎Pihak Dinas Pariwisata Bogor dan BPKP diharapkan turun mengevaluasi untuk memastikan transparansi pengelolaan Aset Pemkab Bogor ini. (TIM/RED)

‎Laporan Lengkap Menyusul Sesuai Konsiderant Hukum Guna (perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai PP RI No.35 Thn 1991 / ) ‎
‎Reporter: Tim III (Data, Hukum dan Perkara Investigasi Melekat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *